Home Makalah Komputer Pengertian Rekayasa Sistem Komputer

Pengertian Rekayasa Sistem Komputer

Pada artikel sebelumnya sudah membahas tentang pengertian Rekayasa Perangkat lunak (RPL) dan juga tujuannya, utnuk artikel kali ini akan membahas tentang apa itu Rekayasa Sistem Komputer beserta elemen-elemennya.
Computer system engineering (Rekayasa Sistem Komputer) terdiri atas 2 bagian, yaitu :

  • Hardware engineering
  • Software engineering

Setiap disiplin ini berusaha menunjukkan pengembangan sistem berbasis komputer tehnik engineering. Untuk hardware komputer telah sedemikian maju dan relatif jenuh. Sebaliknya software komputer mulai berkembang, dan saat ini menggantikan peranan hardware sebagai elemen sistem yang sulit direncanakan, sedikit kemungkinan untuk berhasil dengan biaya rendah dan waktu yang cepat, serta paling sukar untuk dikelola.

Pengertian Sistem ?


Sistem adalah sekumpulan elemen yang saling berinteraksi untuk mencapai suatu tujuan. Sedangkan Computer Based System diorganisir untuk mendapatkan beberapa metode, prosedur atau pengontrolan dengan cara mengelola informasi.

Elemen-elemen dari sistem berbasis komputer adalah :
1. Software
Program komputer, struktur data dan dokumentasi yang saling berhubungan dan memberikan efek pada metode,
prosedur dan kontrol yang diinginkan.
2. Hardware
Peralatan elektronik, (misalnya CPU, memory) yang memberikan kemampuan komputasi serta peralatan
elektromedia (misalnya sensor, motor, pompa) yang memberikan fungsi external.
3. People / Brainware
User dan operator dari hardware dan software
4. Database
Sekumpulan informasi yang besar, yang diorganisir agar dapat diakses oleh software dan merupakan bagian integral dari fungsi sistem.
5. Prosedur
Langkah-langkah yang menetapkan pemakaian khusus untuk setiap elemen sistem.

Pengertian Rekayasa Sistem Komputer ?


Computer system engineering (rekayasa sistem komputer) adalah suatu aktifitas pemecahan masalah fungsi sistem yang diinginkan, ditemukan, dianalisis, dan dialokasikan ke elemen-elemen sistem individu.

Computer System Engineering disebut juga Sistem Analis, dimulai dengan :

1. Penetapan tujuan customer
2. Hambatan-hambatan dan representasi fungsi performance yang dapat dialokasikan ke masing-masing elemen sistem.
Segera setelah fungsi performance, hambatan dan interface ditetapkan, system engineering selanjutnya melakukan pekerjaan alokasi. Selama pengalokasian fungsi diserahkan kepada satu / lebih elemen sistem (misalnya software, hardware, people, dll) seringkali alokasi alternatif diusulkan dan dievaluasi. 

Fungsi yang dialokasikan maksudnya adalah menentukan mana yang masuk ke hardware, ke software dan ke brainware 

Berikut ini adalah kriteria pemilihan konfigurasi sistem berdasarkan alokasi fungsi dan performance ke elemen sistem :
1. Project Consideration – Pertimbangan Proyek

  • Dapatkah konfigurasi dihasilkan dengan biaya dan jadual yang ditetapkan lebih awal ?

2. Business Consideration – Pertimbangan Bisnis

  • Dapatkah konfigurasi memberikan solusi yang paling menguntungkan ?
  • Dapatkah dipasarkan dengan sukses ? (Pertimbangan ini yang paling penting.)

3. Technical Consideration – Pertimbangan tehnik

  • Apakah ada tehnologi untuk mengembangkan semua elemen sistem ?
  • Dapatkah fungsi performance dijamin ?
  • Dapatkah konfigurasi dipelihara dengan cukup baik ?

4. Manufacturing Evaluation – Evaluasi Pabrikasi

  • Apakah fasilitas dan peralatan manufaktur tersedia ?
  • Apakah ada komponen yang diperlukan dengan segera ?
  • Apakah jaminan kualitas dapat dipercaya ?

5. Human Issues – Hal-hal yang berhubungan dengan manusia

  • Apakah tenaga kerja terlatih untuk pengembangan dan manufaktur tersedia ?
  • Apakah customer mengerti dengan apa yang akan dicapai oleh sistem ?

6. Environmental Interface – Berhubungan dengan lingkungan

  • Apakah konfigurasi yang diusulkan sudah cukup berhubungan dengan lingkungan external dari sistem ?
  • Apakah komunikasi mesin Ł manusia dan manusia Ł mesin sudah ditangani dengan baik ?

7. Legal Consideration – Pertimbangan hukum

  • Apakah pertimbangan yang dihasilkan sudah dilindungi oleh hukum ?